Sebulan lalu, menuju Jepara untuk membuat NPWP. Hal ini dikarenakan dari tempat kerjaku membuat persyaratan untuk menyertakan nomor NPWP. Jadi jum’at malam (dinihari) kuputuskan balik ke jepara mengurusi NPWP. Pembuatan NPWP bisa langsung ke KPP Pratama di kabupaten kalian.
Pukul 07:00 WIB, aku sudah sampai di Ngabul, Jepara. Tepatya di depan KPP Pratama Jepara. Berhubung bukanya pukul 08:00 WIB, kusempatakan istirahat dan salat di musola KPP Pratama Jepara.
Tepat pukul 08:00 WIB, aku menuju pintu utama dan masuk. Petugas tanggap dan paham jika aku datang ingin membuat NPWP, bisa jadi satpam di musola tadi menginformasikan. Persyaratan membuat NPWP harus membawa fotocopy KTP. Lantas mengisi form yang ada di formulir.
Segala data yang sudah aku isi, lantas diarahkan menuju meja pegawai yang bertugas. Aku baru sadar kalau nomor antreanku yang pertama. Petugas menginput data di komputer perihal form yang tadi aku isi.
Nomor antrian pertama loh :-) |
Kurang dari seperempat jam, kartu NPWP sudah di tangan. Benar-benar cepat pelayannya. Hal ini berbeda dengan pengalaman temanku yang mengurus di Gunungkidul pada bulan yang sama. Pengalamannya malah lumayan ribet.
Kartu NPWP-ku sudah jadi |
Setelah kartu NPWP di tangan, aku diberi penjelasanan oleh pegawai tersebut mulai dari mekanismenya sampai semuanya. Kemudian nanti surat dan berkas yang lainnya dikirimkan ke alamat yang tertera di KTP. Bagaimana dengan pengalaman kalian membuat NPWP? *September 2014
Wah kartu NPWP nya tebal ya. Saya perkirakan tebalnya sudah mirip ATM ya. Tebel gitu. Keren sekaleeee. Kalau kartu NPWP dari Kantor Pajak Pontianak tipis bangeds. Sudah mirip tipisnya sama Kartu Nama
BalasHapus*Mengharukan
Iya pak, seperti kartu ATM :-)
HapusSalam kenal mas Rauf,
BalasHapusSaya juga stay di Jogja. Kita ke sana hanya cukup membawa KTP dan fotocopinya. Tidak perlu memakai surat pengantar, jadi langsung saja nanti bilang mau bikin NPWP.
*Kantornya kalau dari bunderan Ngabul arah ke Pecangan, melewati gapura ngabul (pom bensin), sekitar 200 meter dari gapura (kiri jalan), mas.
Hallo Mas Nasirullah... Kalau untuk pajak kategori orang pribadi yang penghasilan dibawah 3 juta'an dikenakan biaya pajak berapa mas untuk satu tahunya terhitung mulai tahun 2015, latar belakang saya bekerja serabutan mas status single. Mohon infonya :) terima kasih.
BalasHapusTerima kasih udah berkunjung, untuk biayanya saya kurang paham, mas. Sama seperti saya, saya juga berpenghasilan di bawah 3juta (sebagai karyawan), namun yang mengurus semua adalah bagian keuangan. Bisa coba tanya di KPP terdekaat, mas. Mohon maaf atas kurang detailnya informasi dari saya.
Hapusselamat siang mas, mau tanya untuk pembuatan npwp jika membuat usaha jasa misalnya di bidang jasa seperti salon kecantikan. untuk persyaratannya apa harus cukup dengan ktp saja. atau bagaimana ya? terimakasih.
BalasHapusSelamat siang mbak, setahu saya yang perlu digunakan tidak hanya NPWP tapi juga SIUP. Silakan tanya ke kantor pajak terdekat untuk lebih lanjutnya. Terima kasih.
HapusSyaratnya apa aja mas
BalasHapusKalau NPWP cukup bawa Fotocopi KTP dan membawa KTP asli mas. Nanti nulis di folmulir
HapusMaaf mas mau nanya. Saya baru saja lulus sekolah dan rencana mau buat NPWP krn syarat dr tempat saya melamar pekerjaan (jadi status saya belum bekerja). Kalau seperti itu apakah cuma perlu datang ke kantornya dan membawa fc KTP saja. Suwun mas
BalasHapusIya mas. Buat saja menggunakan persyaratan yang dibutuhkan. Mudah dan cepat kok membuatnya. Semoga mendapatkan pekerjaan dengan cepat.
Hapus